Rabu, 12 Desember 2012

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (menurut UU no 10 tahun 2004)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (menurut UU no  10 tahun 2004)

1. UUD 1945
2. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU (perpepu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (perda), terdiri dari:

  • Perda Provinsi
  • Perda Kabupaten/Kota
  • Perda Desa (PerDes)/ peraturan yang setingkat